Masuk
|
Daftar
SMS Indotrade
Tahun ke-15
Depan
Info Perusahaan
Penawaran Dagang
Penawaran Jual (11)
Katalog Produk
PMA - PMDN - KPPA
PMA - PMDN - KPPA ( ....
PT CV UD SITU HO SIUP....
PT - CV - UD : ....
Dokumen Keimigrasian....
KITAS & IMTA - Dokumen....
Perizinan & Fasilitas....
PMA - PMDN - KPPA ( ....
PT - CV - UD : ....
SKB PPn & PPh psl 22....
Pertanahan & Bangunan / ....
Hubungi Kami
Kenalkan Kami
SUMBERKITA Agensy
http://indotrade.id/sumberkita_agensy/
Foreign & Domestic Direct Investement Advisory ( PMA - PMDN - KPPA - MLIST - APIP - KITAS - IMTA - PT - CV - UD - SITU/HO - SIUP - TDP dll). Terima Kasih
Informasi Kontak
Nama:
Tn. LP
[Direktur/CEO/Manajer Umum]
E-mail:
Pesan Instan:
Nomor Telpon:
Nomor Ponsel:
Nomor Faks:
Alamat:
Jl. Urip Sumoharjo No. 116 / 225 C
Makassar 90231, Sulawesi Selatan
Indonesia
Total Solutions for Your Legalitas & Business Permit
Rata-rata Tinjauan Pemakai
Tidak ada ulasan untuk perusahaan ini
Menulis tinjauan
Katalog Produk
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
[1 Nov. 2010, 20:38:48]
Harga
Nego
Jumlah Pesanan:
Cara Pembayaran
Transfer Bank (T/T)
Kemas & Pengiriman
Paket
Negara Asal
Indonesia
Kenalkan ke teman Anda
Keterangan
Kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2008
Tentang Kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah;
Pengertian UMKM
1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/ atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
NO
GOLONGAN USAHA
KETERANGAN
ASET
OMZET
1 Usaha Mikro
Maksimal 50 juta
Maksimal 300 juta
2 Usaha Kecil
Diatas 50 juta s/ d 500 juta
Diatas 300 juta s/ d 5 milyar
3 Usaha Menengah
Diatas 500 juta
Diatas 2, 5 milyar s/ d 50 milyar
menampilkan 19 dari 43 |
Sebelum : Perseroan Terbatas ( PT)
|
Berikut : Firma ( Fa)
Anda mendapat [
3
] permintaan baru
.
Ke Menu Anggota
© 2024
Indotrade.id
. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.